Tuesday, August 3, 2021

KPK Memastikan Jendral Andika Belum Laporkan Harta Kekayaannya

 

KSAD Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Dok Dispenad)

MEDIA TANGKASKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa belum melaporkan harta kekayaannya. Sebagai pejabat tinggi, ia juga wajib melaporkan hartanya secara berkala seperti pejabat negara lainnya.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Jumat (18/6/2021).


KPK ultimatum Andika untuk segera melaporkan hartanya

KPK juga mengimbau Andika dan pejabat negara lainnya untuk segera melaporkan asetnya. Karena kewajiban ini diatur peraturan perundang-undangan.

“LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara,” kata Ipi.

LHKPN berfungsi sebagai alat pengawasan

Selain itu, LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan penyelenggara negara. Kewajiban melaporkan harta kekayaan diharapkan dapat menimbulkan kepercayaan bagi pelapor.

"Bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," kata Ipi.


KPK meminta partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi

Ipi menjelaskan, masyarakat bisa mengakses aset penyelenggara negara secara online melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Ia berharap warga ikut serta dalam pemberantasan korupsi.

“KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.