Media Tangkas - Sebanyak 19 mahasiswa menggugat Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) karena melakukan drop out (DO) kepada 69 mahasiswa, selama masa pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat pandemi COVID-19 pada 17 Maret 2021.
Salah satu perwakilan mahasiswa, Bernika Putri Ayu Situmorang menyatakan bahwa proses DO merupakan bentuk ketidakadilan.
“Kami merasa bahwa proses PJJ mempersulit pembelajaran, dan kami memohon agar STAN bisa memberikan kebijakan khusus kepada mahasiswa selama penerapan PJJ. Kami berharap STAN mengindahkan pernyataan Bapak Menteri Pendidikan,” ujarnya dalam rilis tertulis, Rabu (16/6/2021).
PKN STAN memiliki standar kelulusan yang tinggi
Bernika mengakui PKN STAN memiliki standar kelulusan yang relatif tinggi dibandingkan kampus lain, untuk menjaga kualitas abdi negara.
“Mahasiswa yang tidak memperoleh Indeks Prestasi di atas 2,75 atau memperoleh nilai D pada mata kuliah tertentu, akan secara otomatis masuk daftar DO PKN STAN di setiap penghujung semester, tanpa diberi kesempatan untuk memperbaiki nilainya,” jelasnya.
Mahasiswa yang DO membayar ganti rugi
Tak hanya itu, Bernika mengatakan setiap mahasiswa yang drop out harus membayar ganti rugi yang bisa mencapai puluhan juta rupiah.
“Kalau misalnya kami belajarnya normal sih, tidak apa-apa di-DO. Tapi masalahnya, PJJ ini memang sangat menyulitkan, bukan hanya untuk bisa mengerti dan memahami apa yang diajarkan oleh dosen tapi juga berbagai kesulitan lain, misalnya mendapatkan sinyal internet yang cukup,” ujarnya.
Bernika menggarisbawahi bahwa mahasiswa STAN berasal dari seluruh Indonesia, dengan latar belakang ekonomi yang beragam. “Perjuangan ini tidak hanya tentang kami, melainkan untuk mencegah agar ketidakadilan ini tidak lagi terjadi di masa mendatang,” katanya.
Pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap pendidikan
Kuasa hukum 19 mahasiswa PKN STAN, Damian Agata Yuvens mengatakan, pandemi COVID-19 berdampak signifikan terhadap semua lini kehidupan, termasuk pendidikan tinggi.
Kegiatan perkuliahan yang sebelumnya dilakukan tatap muka kini dilakukan secara online, melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ). Perubahan drastis tersebut ternyata menimbulkan berbagai masalah dalam proses penyelenggaraan pendidikan.
“Kami berjuang bersama teman-teman mahasiswa sebab bagi kami ini bukan masalah DO belaka, melainkan bagaimana dunia pendidikan tidak cukup peka terhadap kondisi peserta didik,” kata Damian.
