Friday, July 2, 2021

Polda Metro Usulkan ke Pemprov Kembali Berlakukan Ganjil Genap


Ilustrasi, sumber foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Media Tangkas - Polda Metro Jaya mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara bertahap. Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana mengatakan pihaknya menyarankan agar kebijakan ganjil genap diterapkan dengan mempertimbangkan jalan yang padat dan sering macet. “Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap. Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," ujar AKBP Rusdy dalam diskusi virtual bertajuk "Pemberlakuan Ganjil Genap", di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (2/6/2021). Kemacetan di jalan Sudirman-Thamrin akan meningkat selama ganjil-genap dihilangkan Menurut Rusdy, usulan ini diajukan karena pihaknya telah mengkaji dan menyimpulkan bahwa kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi, mengingat volume kendaraan khususnya di ruas Sudirman-Thamrin selama ini belum ada kebijakan tersebut, mengalami peningkatan sebesar 115,1 persen. “Perbandingan saat pemberlakuan (31 Maret-5 April 2021) dengan tidak pemberlakuan (13-19 Juli 2020) di Sudirman Thamrin volumenya mengalami peningkatan 115,1 persen. Kemudian kemacetan lalin dapat menyebabkan kelelahan dan emosi, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi pada saat mengemudi,” katanya. Hal-hal yang perlu diperhatikan Pemprov DKI jika ganjil atau genap akan diberlakukan kembali Rusdy mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika sistem ganjil genap diterapkan kembali, salah satunya antisipasi peningkatan jumlah penumpang TransJakarta (TJ) yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebesar 11-12 persen. “Karenanya perlu ada kesiapan armada bus TJ dan angkutan umum lainnya untuk melayani penumpang dengan kepatuhan batas maksimal,” ujarnya. Kemudian, perlu juga dilakukan tindakan hukum administratif yang dimaksimalkan terhadap pelanggar batas kapasitas penumpang angkutan umum, dengan mengacu pada Pasal 11 Pergub 79 Tahun 2020. Selain itu, pihaknya menyoroti pengurangan kapasitas kendaraan di beberapa ruas Ibu Kota, seperti adanya jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin sepanjang 11,9 km yang juga menyebabkan kemacetan. “Karenanya, perlu ada pengaturan waktu operasional tempat kerja, pusat perbelanjaan dan kegiatan lainnya sehingga tidak menimbulkan kepadatan secara bersamaan,” katanya. Wagub mengakui kemacetan di ibu kota semakin meningkat Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui kepadatan lalu lintas di Ibu Kota mengalami peningkatan, namun menurutnya kemacetan masih dalam taraf normal, oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji apakah kebijakan ganjil genap akan dikembalikan atau ditunda. "Memang ada peningkatan intensitas kepadatan lalu lintas tapi masih dalam taraf yang wajar, terkendali, aman. Nanti jika akan diterapkan, akan segera kami umumkan," kata Riza, kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (20/4/2021).