Ilustrasi, sumber foto: indonesia.go.id
MEDIA TANGKAS - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, negara tidak menginginkan adanya diskriminasi dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, Kemendagri membuka layanan e-KTP alias KTP-el bagi transgender.
Demikian disampaikan Zudan saat memberikan pelayanan administrasi berupa pendataan dan pencatatan e-KTP serta penerbitan Kartu Keluarga bagi kelompok Transgender, di Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/6/2021).
“Negara bertanggung jawab agar seluruh WNI mendapatkan pelayanan Adminduk terbaik secara cepat dan mudah tanpa diskriminasi,” kata Zudan.
Sebelum kelompok transgender, Dukcapil juga melayani "menjemput bola" untuk perekaman e-KTP bagi penyandang disabilitas. Dukcapil juga bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk melayani perekaman e-KTP bagi kelompok adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi.
Kemendagri menyebutkan bahwa kewajiban negara untuk mencatat jumlah penduduk ada dalam Permendagri
Zudan mengatakan kewajiban negara untuk mendata penduduk rentan administrasi kependudukan diamanatkan dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa negara wajib memberikan identitas kepada seluruh penduduk di Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun orang asing yang memiliki KITAP atau tetap. kartu izin tinggal.
"Bila WNA saja kita layani apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif," ujarnya.
Transgender hanya boleh mengisi data jujur dengan jenis kelamin laki-laki atau perempuan saja
Sementara itu, Zudan mengatakan bahwa di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yaitu laki-laki dan perempuan. Dengan demikian, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.
“Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” jelasnya.
Dengan memiliki KK dan e-KTP, kata Zudan, transgender akan dengan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bansos, pembukaan rekening bank dan lain-lain.
Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdaftar
Dalam kesempatan itu, Ditjen Dukcapil didukung oleh Kantor Dukcapil Tangerang Selatan melayani transgender yang telah terdaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mereka berasal dari 9 provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.
“Bagi yang datanya sudah ada langsung dicetak Kartu Keluarga dan KTP-el nya,” kata Direktur Pencatatan Penduduk Ditjen Dukcapil, David Yama.
David mengatakan, untuk saat ini, Dukcapil hanya melayani transgender yang sudah terdaftar di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan sudah memiliki NIK.
“Mereka yang sudah lengkap NIK dan data keluarganya langsung dicetak KK dan KTP-el dan langsung diserahkan kepada yang bersangkutan, sebagian lainnya dilakukan perekaman di tempat. Tahap selanjutnya kepada transgender yang terdata by name by address ada yang masih perlu dilakukan tahap pencarian dan pembuatan database kependudukan,” imbuhnya.

