Media Tangkas - Ilustrasi. Petugas bersiap menyemprotkan cairan disinfektan di area Stasiun Kota Baru Malang, Jawa Timur, 19 Maret 2020. Penyemprotan cairan disinfektan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di area publik. Foto: Aris Novia Hidayat
Peningkatan kasus COVID-19 membuat Pemerintah Kabupaten Malang mengambil langkah tegas. Mereka melarang hajatan apa pun sampai kasus COVID-19 terkendali. Keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Forkopimda dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elistianto Dardak.
Kebijakan mengenai hajatan sebelumnya telah dilonggarkan
Sebelumnya, Pemkab Malang sempat sedikit melonggarkan aturan di masa pandemi COVID-19. Hajatan bisa digelar kembali dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Setelah berkoordinasi dengan Forkopimda dan Wagub Jatim, kami putuskan untuk gelaran hajatan untuk dilarang dulu. Kalau nanti ditemukan masih ada yang nekat tentu akan mendapat sanksi," kata Bupati Malang, Sanusi, Rabu (30/6/2021).
Muncul klaster hajatan di Kabupaten Malang
Larangan ini bukan tanpa alasan. Beberapa waktu lalu, muncul klaster hajatan di Kabupaten Malang, tepatnya di Desa Sitiarjo, Sumbermanjing Wetan. Saat itu kepala dusun setempat menggelar hajatan dan belakangan diketahui banyak warga yang terpapar COVID-19. Tercatat, dari 95 orang yang dilakukan swab, 56 orang di antaranya positif Covid-19.
“Laporan yang kami ketahui, untuk klaster di Sumbermanjing Wetan itu memang hajatan dari pak Kasun. Kemudian mengundang tamu dan di situ ada yang terpapar,” imbuhnya.
Segera lakukan lockdown lokal
Pasca kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat dengan menerapkan lockdown local di Dusun Rowotrate, Desa Sitiarjo. Warga satu desa untuk sementara harus menjalani isolasi selama 14 hari mulai 20 Juni.
Warga yang terpapar COVID-19 tanpa gejala melakukan isolasi mandiri di rumah. Untuk kebutuhan hidup sehari-hari langsung dibantu oleh pemerintah daerah setempat.
"Tracing juga masih terus dilakukan. Masyarakat untuk sementra waktu belum diperbolehkan keluar masuk selama 14 hari. Mereka akan menjalani isolasi sampai dinyatakan negatif," lanjutnya.
Kasus harian terus meningkat
Saat ini, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Malang telah mencapai 3.651 kasus. Rinciannya 57 kasus aktif, 3.349 sembuh dan 245 meninggal. Angka ini masih berpotensi bertambah karena saat ini penambahan kasus baru cukup tinggi. Untuk itu, Pemkab juga berupaya menambah tempat tidur isolasi sebagai cadangan agar masyarakat yang terpapar COVID-19 dapat tertangani dengan baik.
“Saat ini, dari total 2300 bed di 23 rumah sakit, 30 persen digunakan untuk bed isolasi atau sekitar 640 bed. Tetapi kami mengupayakan penambahan 10 persen lagi agar ada cadangan sekitar 200 bed untuk isolasi COVID-19,” ujarnya.
