Friday, August 20, 2021

10 TPU untuk Pasien Meninggal Akibat COVID-19 di Bogor

 

Ilustrasi pemakaman jenazah pasien virus corona. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).


Media Tangkas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah menyiapkan 10 Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi pasien yang meninggal dunia akibat COVID-19.


TPU tersebar di 10 kecamatan se-Kabupaten Bogor. Hal ini untuk mempersiapkan dan mengantisipasi peningkatan kasus terkonfirmasi kematian positif COVID-19.


TPU tersebut antara lain TPU Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong, TPU Tajurhalang Kecamatan Tajurhalang, TPU Ciomas Kecamatan Ciomas, TPU Cicadas Kecamatan Gunungputri, TPU Cipenjo Kecamatan Cileungsi, TPU Singasari Kecamatan Jonggol, TPU Jabon Mekar Kecamatan Parung, TPU Rancabungur Kecamatan Rancabungur, TPU Galuga Kecamatan Cibungbulang , dan TPU Gorowong Kecamatan Parungpanjang.


Camat diminta mengamankan TPU khusus COVID-19


Berkaitan dengan itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor yang juga Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin memerintahkan camat untuk melakukan koordinasi, sosialisasi dan pengamanan TPU milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan digunakan untuk warga yang meninggal karena wabah Covid-19 di daerahnya masing-masing.


Mengantisipasi dan mengkomunikasikan adanya penolakan warga terhadap penggunaan TPU yang akan digunakan untuk warga yang meninggal dunia akibat wabah Covid-19. Menerapkan secara ketat protokol kesehatan Covid-19 dalam melaksanakan kegiatan pemakaman.


Selain itu, berkoordinasi dengan perangkat daerah, instansi dan unsur terkait lainnya, serta melaporkan hasilnya kepada Bupati Bogor selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah selaku ketua harian.


Bupati Bogor batasi kegiatan di kantor pemerintah


Guna mencegah penyebaran atau klaster COVID-19 di area kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Bupati Bogor dengan cepat bergerak melalui Instruksi Bupati (Inbup) Bogor Nomor 843/443-TUK, tentang Pembatasan Kegiatan Pelayanan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang berlaku mulai tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.


Instruksi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi harian kesiagaan penularan Covid-19 Kabupaten Bogor, penambahan kasus konfirmasi positif baru menunjukkan peningkatan terutama di lingkungan kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID-19) semakin meluas, dengan ini menginstruksikan untuk menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.


Untuk kantor yang pegawainya terpapar Covid-19 terjadi peningkatan yang signifikan, bisa melakukan Work From Home (WFH) 100 persen. Bagi yang menerapkan Work From Home (WFH), pegawai tetap melakukan kegiatan kinerja secara online dan mengisi LHKP.


Layanan strategis yang disesuaikan


Khusus Dinas Kesehatan, BPBD, Sat. Pol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan RSUD pengaturan Work From Home (WFH) diatur secara bergiliran oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing.


Untuk perangkat daerah, pengaturan tersebut disesuaikan dengan situasi dan kondisi pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kriteria pengendalian wilayah COVID-19 di daerahnya masing-masing.


Bagi Perangkat Daerah (PD) yang menjadwalkan kegiatan dan/atau menghadiri undangan rapat dinas harus dilakukan secara online kecuali untuk hal-hal tertentu atas perintah/izin pimpinan.


Selain itu, untuk kegiatan pendidikan Seminar/Workshop dan sejenisnya harus dihentikan sementara. Tidak melakukan kunjungan kerja ke luar daerah dan/atau menerima kunjungan kerja dari luar daerah sampai batas waktu yang ditentukan.