Thursday, July 8, 2021

Awas!! Nge-Prank Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

 Ilustrasi, sumber foto: Istimewa

MEDIA TANGKASKonten mengerjai seseorang atau biasa disebut prank banyak diminati oleh para pembuat konten karena dinilai mampu meningkatkan rating media sosial mereka. Namun, sekarang untuk melakukan prank harus hati-hati karena akan diatur ancaman pidananya.

Ancaman pidana tersebut tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Bagian Keempat terkait dengan Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang Pasal 335 yang berbunyi:

“Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 335.

Prank bisa kena denda Rp 10 juta

Adapun denda yang telah diatur dalam bagian kedua RKUHP Bagian Kedua tentang Tindak Pidana dan Tindakan Pasal 79, melakukan prank dapat dikenakan denda kategori II sebesar Rp. 10 juta.

Denda juga dibagi menjadi delapan kategori dalam Pasal 79 yang berbunyi:

  1. Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:

  • Kategori I, Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
  • Kategori II, Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Kategori III, Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  • Kategori IV, Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
  • Kategori V, Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
  • Kategori VI, Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
  • Kategori VII, Rp 5.000.000.000 (lima miliah rupiah)
  • Kategori VIII, Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah.

  1. Dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Jika tidak mampu membayar denda, diganti dengan pidana kurungan

Dalam pidana denda, hakim mempertimbangkan kesanggupan membayar terdakwa melalui penghasilan yang diperoleh, yang tertuang dalam Pasal 80 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi:

  1. Dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.

Namun, jika terdakwa tidak dapat memenuhi denda, aset terdakwa dapat disita dan bahkan dipenjara.

“Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” bunyi Pasal 81 ayat 3 .

“Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II," bunyi Pasal 82 ayat 1.


Tidak terima di prank, bisa laporkan dengan pasal RKUHP

Ancaman pidana terhadap orang yang melakukan prank, apabila korban tidak menerima dapat digugat berdasarkan Pasal 439 RKUHP Bab XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana dengan paling banyak ketegori II.
  2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
  3. Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.