Pekerja memindahkan barang penumpang ke bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2020 di tengah pandemi COVID-19 mulai 24 April guna mencegah perluasan penyebaran COVID-19 di wilayah Indonesia.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Larangan mudik tidak menjamin masyarakat bisa sepenuhnya patuh dan tidak kembali ke kampung halaman. Guna mencegah penyebaran COVID-19, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat bersabar hingga pandemi COVID-19 melandai.
“Jadi mudik sudah dilarang, pasti ada yang bocor. Tugasnya kita untuk menyosialisasikan bahwa ini di negara lain mulai naik (kasusnya), kita sekarang lagi bagus-bagusnya turun, PPKM dan vaksinasi berjalan lancar,” kata Budi dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (27/3/2021).
Masyarakat disarankan untuk tidak terburu-buru bepergian tanpa alasan yang mendesak
Budi pun meminta agar masyarakat tidak gegabah. Pasalnya, mobilitas yang tinggi berpotensi meningkatkan kembali kasus COVID-19. Program vaksinasi hingga PPKM tidak ada artinya.
“Itu akan membuat masyarakat semakin letih karena begitu (kasus) naik lagi, kita letih sekali bolak-balik naik. Terpaksa akan ada pembatasan mobilitas yang lebih ketat lagi. Jadi lebih baik sabar dulu, kita tahan dulu sampai benar-benar ada kontrol kemudian secara bertahap meningkatkan mobilitas,” ucapnya.
Pemerintah melarang mudik tahun 2021
Pemerintah memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi.
“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di saluran YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).
Larangan mudik 6-17 Mei 2021
Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, pegawai swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat. Muhadjir juga mengatakan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021.
“Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir.
Keputusan pelarangan mudik 2021 ini karena tingginya kasus COVID-19 di Indonesia, dan karena program vaksinasi yang saat ini tengah dijalankan pemerintah.
“Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin,” ujarnya.
Situs Bolatangkas Online | Agen Bolatangkas Online | Judi Bolatangkas Terpercaya | MediaTangkas